Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober di Indonesia. Peringatan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.
Hari Santri pertama kali diperingati pada tahun 2015 untuk menghormati perjuangan para santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Tanggal 22 Oktober dipilih karena bertepatan dengan momentum Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1945. Resolusi ini menyerukan kepada umat Islam untuk berjuang melawan penjajahan, khususnya dalam konteks perjuangan melawan Belanda.
Hari Santri juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran santri dalam sejarah perjuangan bangsa dan menekankan pentingnya nilai-nilai keagamaan serta toleransi. Peringatan ini seringkali diisi dengan berbagai kegiatan, seperti seminar, pengajian, dan kegiatan sosial.