Arti sebuah pengabdian seorang perangkat desa kepada warganya adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab yang dijalankan oleh perangkat desa untuk melayani, membantu, dan memajukan kesejahteraan masyarakat di desa tersebut.
Ini mencakup berbagai aktivitas, seperti:
- Pelayanan Publik: Memberikan layanan administratif seperti pengurusan KTP, akta kelahiran, surat nikah, dan dokumen lainnya.
- Pemberdayaan Masyarakat: Mengadakan program pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan warga desa.
- Penyelesaian Masalah: Membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh warga, baik yang bersifat individu maupun kolektif.
- Pembangunan Desa: Menginisiasi dan mengawasi kegiatan pembangunan infrastruktur, seperti jalan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya.
- Kesejahteraan Sosial: Menyediakan bantuan bagi warga yang membutuhkan, seperti bantuan pangan, kesehatan, dan pendidikan.
- Pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan: Bekerja sama dengan lembaga keamanan untuk memastikan ketertiban dan keamanan di desa.
Pengabdian ini dilakukan dengan penuh integritas, kejujuran, dan keadilan untuk memastikan bahwa semua warga desa mendapatkan hak dan layanan yang seharusnya mereka terima. Itulah komitmen kami Perangkat Desa Gedung Srimulyo Kecamatan way Serdang Kabupaten Mesuji. ( Admin )